5,4 Kg Sabu dan 5632 Butir Pil Ekstacy Dimusnahkan

Kota Jambi - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, Jum'at (06/12/2024), melakukan pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba senilai Rp. 8,6 miliar.

Sebanyak total, 5,4 Kilogram sabu beserta 5632 butir pil ekstacy dimusnahkan ini diperoleh dari empat laporan Polisi dengan delapan orang tersangka sebagai kurirnya.

"Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga disaksikan 8 orang tersangka dan dari kejaksaan dan pengacara," ungkap Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Jambi AKBP Andi Ichsan.

Kasus ini terungkap dari empat laporan polisi, salah satunya tangkapan Ditpolairud Polda Jambi.

"Barang bukti dan para tersangka ini adalah hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Jambi sejak bulan September lalu," ujarnya.

Dia menambahkan, para pelaku ada yang ditangkap ini ada yang dari Kota Jambi, Kabupaten Sarolangun dan Muarojambi.

"Semuanya kurir narkoba. Sistem yang dilakukannya menggunakan sistem Ranjau. Barang ditinggalkan lalu pergi, nanti kurir lainnya yang ambil," imbuh Andi.

Dijelaskannya, barang haram yang dimusnahkan dengan cara diblender dan dimasukkan ke dalam ember air yang dicampur deterjen pencuci lantai nilai ekonomisnya bisa mencapai Rp8,6 miliar.

Dari 8 tersangka tersebut, salah seorangnya adalah berstatus residivis. Yang bersangkutan menjalani putusan selama 8 tahun 2 bulan.

Namun, baru menjalani 4 tahun dengan bebas bersyarat. Tersangka kemudian tertangkap lagi dengan barang bukti yang ada.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedelapan tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum selanjutnya.

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi, Sabu Disimpan Dikaleng Minyak Rambut

Kota Jambi - Ditresnarkoba Polda Jambi terus memburu para tersangka penyalahgunaan narkoba, buktinya tim opsnal II berhasil menggulung dua orang tersangka pengedar sabu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, menyatakan, berbekal informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba dikawasan Mendalo Darat Kabupaten Muaro Jambi, 15 November 2024 lalu tim opsnal menangkap tersangka FC, dirumahnya di RT.15 Mendalo Darat Kecamatan Jambi Luar Kota, alhasil ditemukan 58 (lima puluh delapan) paket plastik kecil berisi sabu yang disimpan dalam kaleng minyak rambut Belagio Homme Pomade.

"Pengakuan FC, barang dititipkan TL yang kini DPO diantar ke Mendalo untuk diedarkan tersangka," terang Direktur Ditresnarkoba.

Ternyata FC tidak sendiri guna mengedarkan sabu, melainkan dibantu tersangka lain, alhasil petugas berhasil meringkus SG, warga tinggal di Alam Barajo Kota Jambi.

"Total barang bukti sabu dari kedua tersangka sebanyak 3,165 gram, TL pemilik sabu masih diburu. Tersangka FC jadi pengedar untuk biaya keperluan nikahnya," ujar Ernesto.

Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Jambi guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. kedua dijerat pasal narkotika dengan ancaman maksimal dua puluh tahun penjara.

 

 

Tiga Tersangka Narkoba Ditangkap Dikost Kost-an

Kota Jambi - Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi, berhasil menangkap tiga orang tersangka yang meniru narkoba.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Ernesto Saiser, Selasa (19/11/2024) menyatakan ketiga tersangka RU, berprofesi sebagai buruh harian lepas, tinggal dikawasan Telanaipura, DH, karyawan swasta warga kecamatan Jambi Selatan dan BF, berdomisili di Tungkal Ilir Tanjabarat .

31 Oktober 2024 lalu, tim opsnal subdit saya menggrebek tersangka RU yang berada disalah satu tempat kost di Kelurahan Thehok. Dari pengakuan RU, ternyata bukti barang disimpan di rumah kontrakanya didaerah Alam Barajo. 

Hasil Penggeledahan didapat sabu satu klip sedang, 10 bungkus plastik klip bening kosong, satu timbangan merk ACIS, pemberat timbangan serta alat hisap.

“Keterangan RU, bukti barang diperoleh dari PN yang kini DPO. RU disuruh PN jemput barang dikawasan Telanaipura dan sudah kali keduanya,” ujar Ernesto.

Selain RU, tim opsnal juga meringkus BF, 9 November 2024 lalu didepan kost MC disekitaran kelurahan Thehok. Dari pengakuan BF bila dia bersama temanya DH yang berada dilantai dua kost tersebut.

Hasil penggeledahan disekitaran kamar kost akhirnya petugas menemukan satu bungkus plastik sabu terbungkus tisu di dalam kotak rokok. Juga ditemukan satu linting kertas berisi ganja.

“DH mengakui pemilik barang bukti, yang dijemputnya bersama BF dikawasan Mayang,” jelas Ernesto

Total barang bukti yang didapat dari tersangka ketiga, sabu seberat 16,014 gram dan Ganja sebanyak 0,731 gram.

Tersangka ketiga dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 ta hun penjara.

Ditresnarkoba Polda Jambi Ringkus Jaringan Narkoba Internasional

Jambi - Seorang remaja warga Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan yang membawa narkoba di kawasan H Kamil, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi ditangkap tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi.

Ditemukan barang bukti sabu seberat sekitar 5 kg dan ekstasi sebanyak 4.582 butir.

Pelaku berinisial DP masih berusia 19 tahun. Diduga jaringan internasional karena barang bukti bungkusnya berbentuk bahasa asing, tutur Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, Selasa (19/11/2024).

Diceritakan, pelaku berhasil diamankan seusai petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang akan bertransaksi narkoba.

Tidak membuang-buang waktu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas melakukan pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor merek Honda Beat warna silver dengan nomor polisi B 5776 FLH.

Setelah diyakini bahwa pelaku target operasi, ketika sampai di kawasan H Kamil, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pelaku langsung diamankan petugas.

“Setelah digeledah petugas, di dalam tasnya ditemukan tujuh bungkus plastik ukuran besar,” ujarnya.

Untuk rinciannya, tiga bungkus plastik besar memuat 99 Durien warna oranye yang berisi serbuk kristal transparan yang diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, dua bungkus plastik besar berisi Guanyinwang warna hijau yang berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, dan satu bungkus plastik bening besar berisi 4.582 butir pil warna kuning merk Chanel yang diduga narkotika jenis pil ekstasi.

"Tersangka beriinisial DP. Saat ini masih dalam pemeriksaan petugas untuk pengembangan berikutnya," tegas Ernesto.

Resah Mobil Banyak Hilang, Pengusaha Rental Datangi Polda

Kota Jambi - Resah dengan adanya penggelapan sejumlah mobil rental yang dilakukan penyewa mobil rental, serta viral di media sosial (medsos) dengan pengelapan kendaraan Roda Empat dengan Modus Gadai di Suku Anak Dalam (SAD), para pengusaha mobil rental tergabung Buser Rentcar Nasional ( BRN ), Selasa (12/11/2024) mendatangi Mapolda Jambi.

Arif Isnadi, selaku pengurus pusat BRN menyatakan datang ke Polda Jambi guna melakukan audensi dengan pihak Polda Jambi terkait terkait hal tersebut. 

Mereka berharap pihak Polda Jambi agar lebih serius menindak lanjuti keluhan-keluhan para Pengusaha Rental Mobil.

“Saat ini banyak unitnya yang digunakan atau dikriminalkan oleh penyewa dan dikirim ke Suku Anak Dalam dengan modus gadai,” terang Arif.

Para BRN Juga berharap kepada Polda Jambi agar dapat mengambil kendaraan kendaraan yang berada di SAD, untuk dipindahkan ke lokasi berbeda seperti Kodim, Polsek atau Polres agar kendaraan tersebut tidak berpindah pindah.

Direktur Ditkresum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, menyatakan menerima langsung audensi dengan pengurus BRN.

“Kami tidak tinggal diam, kami juga telah mengumpulkan laporan dan pengaduan rerkait pengelapan kendaraan. Baik yang dilaporkan ke Polda, Polres maupun jajaran Polsek,” katany a.

 

Berantas Judol dan Narkoba, Kapolres Sarolangun Sidak HP Anggota

Sarolangun - Sejumlah program kerja Presiden Prabowo, terutama pemberantasan judi online dan narkoba, menjadi perhatian khusus Kapolres Sarolangun. 

Saat memimpin apel pagi, Senin (11/11/2024), Kapolres Sarolangun, AKBP Budi Prasetya, menyampaikan Arah Presidan dihadapan seluruh para personel, pejabat utama, pejabat, anggota maupun Asn Polres Sarolangun.

“Kita sebagai penegak hukum harus terlebih dahulu membersihkan dari judi online maupun narkoba, maka Kanit Provost memeriksa semua personel HP,” tegas Kapolres.

Kapolres Sarolangung memberikan sanksi berat hingga penghentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi anggota yang terlibat judol dan narkoba.

Selain dua hal yang menjadi atensi Presiden, juga diminta Intel dan Reserse data perusahaan yang tidak berpihak ke masyarak at.

 

Copyright © Free Joomla! 4 templates / Design by Galusso Themes